ASURANSI CONTRACTOR ALL RISK
- PENGERTIAN ASURANSI C.A.R.
- Asuransi yang menjamin kerugian financial akibat kerusakan physik dari pekerjaan civil yang sedang dipasang atau dikerjakan.
- OBYEK/ INTEREST YANG DAPAT DIPERTANGGUNGKAN
Yang dapat dipertanggungkan dalam Asuransi CAR yaitu Semua jenis pekerjaan civil enginering, misalnya :
- Pekerjaan Bendungan
- Pekerjaan Jembatan
- Pekerjaan Dermaga
- Pembangunan Gedung gedung bertingkat
- Pembangunan Terowongan
III. YANG DAPAT MENJADI TERTANGGUNG
- Kontraktor/ Sub kontraktor sebagai pelaksana proyek
- Pemilik Proyek
- Bisa kedua duanya diatas
- Instansi Swasta/ perorangan
IV. LUAS JAMINAN C.A.R
- Material Damage Section I
Kerugian Finansial sebagai akibat kerusakan physik dari pekerjaan civil yang sedang dipasang yaitu antara lain akibat :
- Kebakaran/Fire, Disambar petir, peledakan
- Gempa Bumi dan sejenisnya.
- Negligence, human eror dan lack of skill
- Pencurian, pembongkaran
- Short circuit (hubungan pendek)
- Malicious acts (tindak kejahatan)
- Dan lain lain yang tidak termasuk pada pengecualian
- Section II Third Party Liability
Yaitu kerugian yang diderita oleh tertanggung dimana secara hukum (legal) penanggung bertanggung jawab yaitu akibat dari :
- Kecelakaan pada badan dari pihak ke-3 ( fatal atau tidak)
- Kerusakan barang/milik dari pihak ke-3
Kedua harus terjadi selama masa kontruksi atau testing
V. HAL-HAL YANG TIDAK DIJAMIN PADA MATERIAL DAMAGE SECTION I
- Perang, pemberontakan, revolusi dan sejenisnya
- Radiasi nuclear, kontaminasi radio aktif dan sejenisnya
- Kesengajaan yang dilakukan oleh manajemen
- Pengunduran pekerjaan sebagian atau total
Keempat pengecualian tersebut termasuk dalam general exlusion pada polis C.A.R
- HARGA PERTANGGUNGAN (MEMO I SUM INSURED PROVISION APPLYING TO SECTION I
Harga pertanggungan adalah harga penuh dari penyelesaian pekerjaan kontrak civil works yang meliputi :
- Materials
- Wages
- Freights
- Custom duties
- Dues dan semua equipment yang disupplay oleh principal atau ownes
- Kontrak Kerja
- Surat Perintah Kerja
- Pengalaman Kerja
- Schedule Pekerja
- Progress pekerjaan bila pekerjaan sudah dimulai.
- Bill of quantity
- Data – data pendukung lainnya.
VII. DATA DATA PENDUKUNG
- Kontrak Kerja
- Surat Perintah Kerja
- Pengalaman Kerja
- Schedule Pekerja
- Progress pekerjaan bila pekerjaan sudah dimulai.
- Bill of quantity
- Data – data pendukung lainnya.