Contractor's All Risk

ASURANSI CONTRACTOR ALL RISK

ASURANSI CONTRACTOR ALL RISK

  1. PENGERTIAN ASURANSI C.A.R.
  • Asuransi yang menjamin kerugian financial akibat kerusakan physik dari pekerjaan civil yang sedang dipasang atau dikerjakan.

 

  1. OBYEK/ INTEREST YANG DAPAT DIPERTANGGUNGKAN

Yang dapat dipertanggungkan dalam Asuransi CAR yaitu Semua jenis pekerjaan civil enginering, misalnya :

  • Pekerjaan Bendungan
  • Pekerjaan Jembatan
  • Pekerjaan Dermaga
  • Pembangunan Gedung gedung bertingkat
  • Pembangunan Terowongan

 

III.   YANG DAPAT MENJADI TERTANGGUNG

  • Kontraktor/ Sub kontraktor sebagai pelaksana proyek
  • Pemilik Proyek
  • Bisa kedua duanya diatas
  • Instansi Swasta/ perorangan

 

IV.   LUAS JAMINAN C.A.R

  1. Material Damage Section I

Kerugian Finansial sebagai akibat kerusakan physik dari pekerjaan civil yang sedang dipasang yaitu antara lain akibat :

  • Kebakaran/Fire, Disambar petir, peledakan
  • Gempa Bumi dan sejenisnya.
  • Negligence, human eror dan lack of skill
  • Pencurian, pembongkaran
  • Short circuit (hubungan pendek)
  • Malicious acts (tindak kejahatan)
  • Dan lain lain yang tidak termasuk pada pengecualian

 

  1. Section II Third Party Liability

Yaitu kerugian yang diderita oleh tertanggung dimana secara hukum (legal) penanggung bertanggung jawab yaitu akibat dari :

  • Kecelakaan pada badan dari pihak ke-3 ( fatal atau tidak)
  • Kerusakan barang/milik dari pihak ke-3

Kedua harus terjadi selama masa kontruksi atau testing

 

V.    HAL-HAL YANG TIDAK DIJAMIN PADA MATERIAL DAMAGE SECTION I

  • Perang, pemberontakan, revolusi dan sejenisnya
  • Radiasi nuclear, kontaminasi radio aktif dan sejenisnya
  • Kesengajaan yang dilakukan oleh manajemen
  • Pengunduran pekerjaan sebagian atau total

 

Keempat pengecualian tersebut termasuk dalam general exlusion pada polis C.A.R

 

  1. HARGA PERTANGGUNGAN (MEMO I SUM INSURED PROVISION APPLYING TO SECTION I

Harga pertanggungan adalah harga penuh dari penyelesaian pekerjaan kontrak civil works yang meliputi :

  • Materials
  • Wages
  • Freights
  • Custom duties
  • Dues dan semua equipment yang disupplay oleh principal atau ownes
  • Kontrak Kerja
  • Surat Perintah Kerja
  • Pengalaman Kerja
  • Schedule Pekerja
  • Progress pekerjaan bila pekerjaan sudah dimulai.
  • Bill of quantity
  • Data – data pendukung lainnya.

VII. DATA DATA PENDUKUNG

  • Kontrak Kerja
  • Surat Perintah Kerja
  • Pengalaman Kerja
  • Schedule Pekerja
  • Progress pekerjaan bila pekerjaan sudah dimulai.
  • Bill of quantity
  • Data – data pendukung lainnya.

Category: Non life insurance

Rating: