PT.BUMI INSURANCE BROKERSPhotos Gallery

PT.BUMI INSURANCE BROKERSPRODUCT

  • ASURANSI PROPERTY ALL RISK

Meliputi asuransi kebakaran dan kerusakan lain yang disebabkan oleh peristiwa yang bersifat tiba-tiba, meliputi perluasan jaminannya terhadap Kerusuhan, pemogokan, Huru-hara, Perbuatan Jahat orang lain dan penjarahan, gempa bumi, badai, banjir, topan dan lain lain terhadap industri mulai dari Rumah Tinggal, Rumah Susun, Perkantoran, Show Room Mobil, Toko, Gudang, Gedung bertingkat, Pabrik dan industri lainnya.

Kami juga mengurus penempatan produk asuransi Gangguan Usaha yang merupakan perluasan Polis Asuransi Property All Risk & Machinery Breakdown.

  •  ASURANSI KECELAKAAN DIRI

Asuransi Kecelakaan Diri memberikan jaminan/manfaat bagi seseorang yang mengalami kerugian “keuangan” yang diderita tertanggung yang diakibatkan oleh suatu kecelakaan yang dialaminya.

Meliputi Kecelakaan Diri, Asuransi Perjalanan, baik untuk Anak Sekolah, Karyawan Perusahaan, Pengunjung Wisata, Tamu Hotel, Mubalig, Haji & Umroh, dll.

  •  ASURANSI KEUANGAN

Meliputi Asuransi Uang di dalam lokasi, uang dalam perjalanan, Asuransi Ketidakjujuran karyawan, Custom Bond, Bid Bond, Performance Bond, Advance Payment Bond, Maintenance Bond, Installment Sales Bond, dll.

  • ASURANSI KESEHATAN DAN PROGRAM PENSIUN

Meliputi Asuransi Kesehatan (Cash Benefit), Asuransi Kesehatan kumpulan Rawat Jalan, Rawat Inap, Perawatan Gigi, Persalinan, Cardiac, Kacamata, dan Program Pensiun serta Program Pesangon, Asuransi Jiwa.

adalah asuransi yang menjamin kerugian kendaraan bermotor yang diakibatkan kecelakaan atau pencurian, dan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.

  • Jenis Jaminan Asuransi Kendaraan Bermotor :

Gabungan (Comperhensive)

Menjamin atas kerugian atau kerusakan parsial dan total yang terjadi pada kendaraan bermotor.

Kerugian Total (Total Loss Only / TLO)

Menjamin atas setiap kerugian kendaraan bermotor jika biaya perbaikan melebihi 75% dari nilai pasar atau hilang karena pencurian.

Perluasan Jaminan* :

  • Kecelakaan Diri Penumpang
  • Kecelakaan Diri Pengemudi
  • Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga
  • Tanggung Jawab Hukum Terhadap Penumpang
  • Pemogokan, Kerusuhan, dan Huru Hara
  • Terorisme dan Sabotase
  • Gempa Bumi, Tsunami, Letusan Gunung Api, Banjir dan Badai

Untuk setiap ganti rugi akan dikurangi dengan risiko sendiri dan pertanggungan hanya berlaku dalam wilayah Republik Indonesia.