Health Insurance

Asuransi Kesehatan

Health insurance

 

  • Asuransi Kesehatan
URAIAN JAMINAN RAWAT INAP

(In Patient / IP)

JAMINAN PERAWATAN RUMAH SAKIT DAN PEMBEDAHAN

 

  1. BIAYA KAMAR DAN MENGINAP DI RUMAH SAKIT.

Mengganti biaya harian untuk sewa kamar dan menginap, makan untuk setiap harinya, perawatan umum sebagai pasien yang terdaftar dalam Rumah Sakit. Batas jaminan ini adalah 60 hari.

 

  1. UNIT PERAWATAN INTENSIF / I C U .

Mengganti biaya harian untuk jangka waktu yang tidak melebihi 10 hari di Unit Perawatan Intensif, asalkan dinyatakan secara tertulis dan sangat diperlukan secara medis oleh dokter yang bertanggung jawab terhadap si tertanggung.

 

  1. BIAYA PEMBEDAHAN, PEMBIUSAN DAN KAMAR BEDAH.

Menggantikan biaya-biaya untuk pembayaran Dokter Bedah, Dokter Bius dan Kamar Bedah atas operasi yang dilakukannya sampai dengan jumlah maximum yang ditentukan dalam daftar benefit yang diambil. Dalam hal ini mencakup pemeriksaan sebelum pembedahan dan seluruh perawatan pasca pembedahan yang normal sampai dengan 31 hari sebelum dan / atau sesudah operasi. Pembayaran Dokter Bedah ini juga mencakup pembayaran Dokter, Dokter Jaga Ruangan atau Dokter Bedah, Dokter Bius yang dimintai konsultasi sebelum Tertanggung dirawat di Rumah Sakit. Tindakan Operasi ini dibagi menjadi :

 

I).  OPERASI KECIL MAXIMUM – Mengganti biaya-biaya untuk Dokter Bedah, Dokter Bius dan Kamar Operasi atas operasi yang dilakukannya sampai jumlah maximum yang dijamin.

 

ii).   OPERASI SEDANG MAXIMUM – Mengganti biaya-biaya untuk Dokter Bedah, Dokter Bius dan Kamar Operasi atas operasi yang dilakukannya sampai jumlah maximum yang dijamin.

 

iii)   OPERASI BESAR MAXIMUM – Mengganti biaya-biaya untuk Dokter Bedah, Dokter Bius dan Kamar Operasi atas operasi yang dilakukannya sampai jumlah maximum yang dijamin.

 

  1. OPERASI KHUSUS MAXIMUM – Mengganti biaya-biaya untuk Dokter Bedah, Dokter Bius dan Kamar Operasi atas operasi yang dilakukannya sampai jumlah maximum yang dijamin.

 

  1. BIAYA ANEKA PERAWATAN RUMAH SAKIT.

Mengganti biaya-biaya untuk test-test Diagnostik sebelum perawatan Rumah Sakit dan untuk biaya-biaya yang terjadi selama perawatan Rumah Sakit serta peralatan dan perawatan yang diperlukan secara medis yang mencakup obat-obatan sesuai resep, pengobatan dengan alat, biaya laboratorium, sinar-X/Radiologi, tranfusi darah, pemakaian oksigen, perawatan harian, dan biaya-biaya administrasi Rumah Sakit.

 

  1. KUNJUNGAN DOKTER DI RUMAH SAKIT (HANYA UNTUK PERAWATAN NON BEDAH)

Mengganti biaya-biaya yang dikenakan oleh seorang Dokter untuk mengunjungi seorang pasien yang dirawat di Rumah Sakit, maximum satu kali kunjungan per hari. Jaminan ini dibatasi secara harian.

 

  1. KONSULTASI DENGAN DOKTER AHLI

Mengganti biaya-biaya konsultasi yang dibebankan oleh Dokter Spesialis sehubungan dengan Disability yang memerlukan perawatan Rumah Sakit jika konsultasi tersebut telah direkomendasikan secara tertulis oleh dokter yang merawat.

 

  1. PERAWATAN DARURAT

Mengganti biaya-biaya yang terjadi sebagai akibat dari cedera karena kecelakaan untuk perawatan sebagai pasien berobat jalan pada klinik atau Rumah Sakit yang terdaftar dalam jangka waktu 24 jam setelah kecelakaan yang menyebabkan cedera itu

 

  1. BIAYA AMBULANS

Mengganti biaya-biaya yang dikenakan oleh suatu Rumah Sakit atau Organisasi yang memberikan jasa ambulans untuk mengangkut seorang tertanggung ke Rumah Sakit pada saat yang diperlukan.

 

  1. BATASAN USIA

Batasan usia maksimum 55 tahun, apabila terdapat perserta lebih dari 55 tahun dikenakan klausula khusus.

 

  1. PENYAKIT-PENYAKIT YANG TELAH ADA SEBELUMNYA

Berarti suatu penyakit yang sudah ada sebelum tertanggung secara terus menerus dijamin dibawah polis ini dimana tertanggung:

  • Menerima perawatan untuk kondisi tersebut dalam masa 2 tahun sebelum tanggal proposal
  • Menunjukkan tanda-tanda atau gejala-gejala dari kondisi tersebut pada saat atau sebelum tanggal proposal untuk asuransi atas nama tertanggung secara sadar atau sewajarnya telah menyadarinya.

 

  1. PENYAKIT – PENYAKIT KHUSUS

Berarti penyakit-penyakit berikut ini yang dijamin setelah 1 tahun periode asuransi berjalan:

  • Segala jenis tumor
  • Tonsil/amandel yang membesar
  • Hemmorhoid/ambeien, wasir
  • Katarak
  • Kerusakan lambung (tukak Lambung) atau usus 12 jari
  • Penyakit rongga hidung yang memerlukan pembedahan
  • Endometris (penebalan lapisan selaput rahim)
  • Batu dalam saluran kencing atau system biliary
  • Cholecystitis (darah tinggi) dan semua komplikasinya
  • Jantung, pembuluh darah dan semua komplikasinya (termasuk hypercholesterol)
  • Struma (pembesaran kelenjar gondok)

Sehubungan dengan penyakit tersebut diatas, penyakit-penyakit khusus berikut ini dijamin setelah enam (6) bulan pertama dari periode asuransi:

  • Asthma
  • Diabetes mellitus / kencing manis
  • Tuberculosis
  • Gout (rheumatoid jicht) dan encok
  • Kondisi-kondisi sinus yang tidak memerlukan obat-obat antibiotik untuk pengobatannya.

 

P E N G E C U A L I A N

  1. AIDS ( Acquired Immune Deficiency Syndrome ), ARC ( AIDS Related Complex ) dan segala akibatnya.
  2. Perawatan atau pengobatan yang tidak dibutuhkan secara medis atau sampai suatu tingkatan dimana hal itu dapat dibayar oleh setiap asuransi lain atau dapat diberikan ganti rugi kepada tertanggung.
  3. Jasa-jasa non medis yang diberikan oleh suatu rumah sakit seperti, TV, Telephone, Foto kopi, Jasa-jasa telex, radio atau fasilitas sejenisnya.
  4. Kelainan bawaan baik yang diketahui/tidak diketahui.
  5. Bedah kosmetik, perawatan kosmetik ( Jerawat, keloid dengan tujuan kosmetiK ), Kacamata dan Refraksi atau alat bantu pendengaran, kursi roda, kruk/tongkat, kecuali   dinyatakan perlu karena Cedera yang terjadi selama Periode   Asuransi.
  6. Perawatan dan pengobatan gigi, kecuali yang dinyatakan perlu karena Cedera akibat Kecelakaan pada gigi alamiah dan sehat yang terjadi pada Periode Asuransi.
  7. Penyakit dari seorang bayi yang baru lahir yang terjangkit selama kelahiran atau dalam 15 hari sesudahnya.
  8. Hirschprung (=Aganglionosis Kongenital)
  9. Atresia Ani
  10. Atresia Oesophagus
  11. Hernia dan segala bentuknya
  12. Kelainan Jantung Bawaan (Tetralogi Fallot, ASD,VSD,PDA)
  13. Neuro Blastoma
  14. Thalasemia
  15. Trombositopeni Purpura
  16. Polidaktil dan Sindaktili
  17. Hemangioma
  18. Juvenile Diabetes
  19. Hidrokel Testis
  20. Hispospadia
  21. Tortikalis
  22. Tumor Wilms
  23. Hidrosepalus
  24. Dan segala kelainan bawaan lainnya
  25. Cedera atau penyakit yang timbul sebagai akibat dari pemakaian Alkohol yang berlebihan, Narkotik dan obat-obat bius atau sejenisnya.
  26. Cidera atau penyakit yang timbul sebagai akibat dari tugas pekerjaan dengan resiko lebih tinggi dari kelas II.
  27. Radiasi Ionisasi atau kontaminasi oleh radioaktif dari setiap bahan bakar nuklir atau limbah nuklir dari proses fissinuklir atau dari setiap baha-bahan senjata nuklir.
  28. Penyakit-penyakit khusus yang timbul dalam 12 bulan pertama di mana Tertanggung baru pertama kali dijamin dibawah Polis, baik yang telah diketahui sebelumnya atau tidak, dan penyakit-penyakit yang Telah Ada Sebelumnya (Pre-Existing Diseases), untuk 1 tahun pertama Periode Asuransi.
  29. Kehamilan, kelahiran Bayi (termasuk pembedahan saat melahirkan), Keguguran, Aborsi, perawatan sebelum dan sesudah kelahiran, gangguan yang timbul sebagai akibat dari tindakan KB, metode-metode kontrasepsi secara mekanis, pembedahan atau kimiawi, perawatan-perawatan yang berhubungan dengan kemandulan atau perawatan yang berhubungan dengan gangguan menstruasi.
  30. Biaya pemberi jasa medis yang dikenakan oleh keluarga dekat Tertanggung atau oleh seseorang yang secara normal tinggal dalam rumah tangga Tertanggung.
  31. Psikotis, kelainan mental atau syaraf ( termasuk setiap neurosis dan manifestasi fisiologis atau psikosomatisnya ).
  32. Pemeriksaan fisik secara berkala, Check-Up kesehatan atau test-test yang tidak berhubungan dengan pengobatan atau diagnosa dari suatu penyakit atau setiap pengobatan yang tidak perlu secara medis serta setiap pengobatan Preventif (segala bentuk Immunisasi, vitamin), obat-obatan atau pemeriksaan Preventif oleh seorang dokter, dan perawatan-perawatan yang secara khusus diperuntukkan bagi penurunan Berat Badan.
  33. Kondisi-kondisi yang berhubungan dengan penyakit-penyakit yang ditularkan melalui hubungan sex/penyakit kelamin dan segala akibat yang ditimbulkannya.
  34. Penyakit atau cedera yang timbul sebagai akibat dari mengikuti segala jenis perlombaan balap (kecuali balap karung), terjun payung, terjun bebas, menyelam dengan scuba, olah raga salju, olah raga sebagai profesi dan setiap bentuk kegiatan ilegal atau dengan sengaja melakukan tindakan yang amat berbahaya kecuali dalam usaha untuk menyelamatkan jiwa seseorang.
  35. Bunuh diri, usaha bunuh diri atau cedera yang diakibatkan oleh kesengajaan diri sendiri.
  36. Perang atau segala tindakan peperangan , yang dinyatakan atau tidak, kegiatan-kegiatan melawan hukum atau terorisme, dinas aktif dalam Angkatan Bersenjata manapun, partisipasi langsung dalam demonstrasi, huru hara, pemberontakkan atau keributan sipil.

 

Category: Life insurance

Rating: