- ASURANSI ERECTION ALL RISK
Memberikan jaminan yang bersifat comprehensive terhadap kerugian atau kerusakan yang mungkin timbul selama masa pemasangandan percobaan mesin, peralatan maupun struktur baja, dan tanggung jawab hukum terhadap pihak yang timbul akibat pemasangan atau percobaan mesin tersebut.
- TERTANGGUNG
- Pabrik atu Suplier mesin-mesin jika keduanya bertanggung jawab dalam pemasanganya.
- Perusahaan pengerjaan pemasangan mesin.
- Pembeli mesin-mesin atau alat perlengkapan instalasi pabrik yang akan dipasang.
II. OBYEK/ INTEREST YANG DAPAT DIPERTANGGUNGKAN
Yang dapat dipertanggungkan dalam Asuransi EAR yaitu semua jenis pekerjaan civil enginering, misalnya :
- Pemasangan mesin-mesin / peralatan yang baru diikuti dengan testing.
- Pekerjaan Jembatan
- Pekerjaan Dermaga
- Pembangunan Gedung gedung bertingkat
- Pembangunan Terowongan
- Kontraktor/ Sub kontraktor sebagai pelaksana proyek
- Pemilik Proyek
- Bisa kedua duanya diatas
- Instansi Swasta/ perorangan
I. YANG DAPAT MENJADI TERTANGGUNG
II. LUAS JAMINAN E.A.R
- Material Damage Section I
Kerugian Finansial sebagai akibat kerusakan physik dari pekerjaan civil yang sedang dipasang yaitu antara lain akibat :
- Kebakaran/Fire, Disambar petir, peledakan
- Gempa Bumi dan sejenisnya.
- Negligence, human eror dan lack of skill
- Pencurian, pembongkaran
- Short circuit (hubungan pendek)
- Malicious acts (tindak kejahatan)
- Dan lain lain yang tidak termasuk pada pengecualian
- Section II Third Party Liability
Yaitu kerugian yang diderita oleh tertanggung dimana secara hukum (legal) penanggung bertanggung jawab yaitu akibat dari :
- Kecelakaan pada badan dari pihak ke-3 ( fatal atau tidak)
- Kerusakan barang/milik dari pihak ke-3
Kedua harus terjadi selama masa kontruksi atau testing
I. HAL-HAL YANG TIDAK DIJAMIN PADA MATERIAL DAMAGE SECTION I
- Perang, pemberontakan, revolusi dan sejenisnya
- Radiasi nuclear, kontaminasi radio aktif dan sejenisnya
- Kesengajaan yang dilakukan oleh manajemen
- Pengunduran pekerjaan sebagian atau total
Keempat pengecualian tersebut termasuk dalam general exlusion pada polis E.A.R
- HARGA PERTANGGUNGAN (MEMO I SUM INSURED PROVISION APPLYING TO SECTION I
Harga pertanggungan adalah harga penuh dari penyelesaian pekerjaan kontrak civil works yang meliputi :
- Materials
- Wages
- Freights
- Custom duties
- Dues dan semua equipment yang disupplay oleh principal atau ownes
VIII. DATA DATA PENDUKUNG
- Kontrak Kerja
- Surat Perintah Kerja
- Schedule Pekerja
- Progress pekerjaan bila pekerjaan sudah dimulai.