ASURANSI HEAVY EQUIPMENT
- ASURANSI HEAVY EQUIPMENT
– Memberikan proteksi kepada tertanggung ( pemilik kendaraan ) atas risiko terjadinya kerusakan / kerugian pada kendaraan bermotor sebagai akibat dari kecelakaan, kebakaran dan kecurian.
– Perusahaan asuransi ( penanggung ) akan memberikan ganti rugi atas kerugian pada kendaraan tersebut sebesar jumlah kerugian dikurangi dengan risiko sendiri yang menjadi beban tertanggung
– Jaminan berlaku diseluruh Indonesia
– Pemilik kendaraan baik perorangan maupun perusahaan ( Badan Hukum )
– Pihak-pihak yang mempunyai insurable interest ( kepentingan ) seperti : Leasing, Bank karena fasilitas kredit.
Risiko/ kerusakan kendaraan bermotor
– Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir
– Perbuatan Jahat orang lain
– Pencurian termasuk pencurian yang didahului dengan kekerasan atau ancaman
– Kebakaran termasuk dari benda lain dan akibat air / alat pemadam yang digunakan untuk memadamkan kebakaran
Risiko yang tidak dijamin
– Kerusakan harta benda milik atau dalam pengawasan tertanggung, diangkut, dimuat atau dibongkar.
– Cedera badan / kematian terhadap :
*) Penumpang dalam kendaraan
*) Tertanggung, suami, atau isteri, anak
*) Pemegang saham atau pengurus bila tertanggungnya CV atau Firma
*) Pengurus bila tertanggungnya PT, Yayasan atau Usaha Bersama
*) Orang yang bekerja pada tertanggung
*) Orang yang tinggal bersama tertanggung
*) Hewan milik atau dalam pengawasan tertanggung, diangkat, dimuat, dibongkar dari kendaraan yang dipertanggungkan.
Risiko Gabungan (All Risk/ Comprehensive )
Meliputi jaminan atas kerusakan / kerugian kendaraan bermotor sebagai akibat :
*) Kebakaran
*) Kerusakan
*) Kecurian
Total Loss Only ( Hanya kerugian Total ) atau TLO
– Menjamin kerugian apabila kendaraan hilang / dicuri secara total ( keseluruhan )
– Menjamin kerusakan / kerugian yang besarnya mencapai 75% keatas dari harga kendaraan.
– Kendaraan jenis sedan, Jeep, Minibus, Station Wagon yang digunakan untuk kepentingan pibadi dan atau dinas.
– Kendaraan angkutan karyawan dan kendaraan lain yang hanya digunakan untuk kepentingan perusahaan.
– Harus sesuai dengan harga yang sebenarnya ( Market Value )
– Peralatan tambahan ( non standard ) dapat dijamin tapi harus dirinci secara tegas.
Category: Non life insurance
Rating: