Heavy Equipment Insurance

ASURANSI HEAVY EQUIPMENT

Heavy Equipment Insurance

 

  • ASURANSI HEAVY EQUIPMENT
  1. Manfaat

–     Memberikan proteksi kepada tertanggung ( pemilik kendaraan ) atas risiko terjadinya kerusakan / kerugian pada kendaraan bermotor sebagai akibat dari kecelakaan, kebakaran dan kecurian.

–     Perusahaan asuransi ( penanggung ) akan memberikan ganti rugi atas kerugian pada kendaraan tersebut sebesar jumlah kerugian dikurangi dengan risiko sendiri yang menjadi beban tertanggung

–     Jaminan berlaku diseluruh Indonesia

 

 

  1. Yang dapat menjadi Tertanggung

–     Pemilik kendaraan baik perorangan maupun perusahaan ( Badan Hukum )

–     Pihak-pihak yang mempunyai insurable interest ( kepentingan ) seperti : Leasing, Bank karena fasilitas kredit.

 

 

  1. Risiko yang dijamin

Risiko/ kerusakan kendaraan bermotor

  1. Yang disebabkan oleh :

–    Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir

–    Perbuatan Jahat orang lain

–    Pencurian termasuk pencurian yang didahului dengan kekerasan atau ancaman

–    Kebakaran termasuk dari benda lain dan akibat air / alat pemadam yang digunakan untuk memadamkan kebakaran

  • Kerusakan sesuai point (a) selama dalam penyeberangan dalam feri yang resmi
  • Kerusakan roda bila mengakibatkan kerusakan kendaraan karena kecelakaan
  • Biaya wajar yang dikeluarkan sehubungan dengan kecelakaan ( penjagaan, derek) dan maksimum 0,5 % dari jumlah pertanggungan.

Risiko yang tidak dijamin

 

  1. Kehilangan keuntungan, upah, berkurangnya nilai atau kerugian keuntungan lainnya
  2. Kerusakan / kehilangan peralatan tambahan yang tidak disebutkan secara tegas dalam polis
  3. Kerusakan / kehilangan akibat penggelapan.
  4. Akibat perbuatan jahat tertanggung, suami, isteri, orang yang disuruh, pekerja, orang yang sepengetahuan atau seizin dan orang tinggal bersama tertanggung.
  5. Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh :
  6. Kendaraan digunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan lain, turut serta perlombaan, untuk memberi pelajaran, menarik suatu trailer, karnaval, pawai, untuk melakukan tindak kejahatan atau untuk maksud lain dari yang ditetapkan dalam polis.
  7. Kelebihan muatan, dijalankan secara paksa
  8. Dengan sepengetahuan tertanggung dijalankan dalam keadaan rusak / tidak dapat dipertanggungjawabkan secara teknis atau dalam perbaikan
  9. Pengemudi tidak memiliki SIM atau dalam pengaruh minuman keras dan sejenisnya
  10. Memasuki jalan tertutup / terlarang atau tidak diperuntukkan untuk kendaraan tersebut.
  11. Barang yang sedang dimuat, ditumpuk, dibongkar atau diangkut dengan kendaraan tersebut.
  12. Akibat reaksi atau radiasi nuklir, pencemaran radio Aktif dan reaksi inti atom.

 

  1. Kerugian Atau Kerusakan Yang Disebabkan :
  2. Gempa bumi. letusan, gunung berapi, angin topan, badai, banjir, genangan air
  3. Perang, penyerbuan, aksi musuh asing, permusuhan atau kegiatan yang menyerupai suasana perang, perang saudara, pemberontakan, pergolakan sipil (huru-hara), pemberontakan militer, pengacauan, terorisme, penggunaan kekerasan, revolusi, pengambilan kekuasaan.
  4. Kerusuhan, pemogokan atau gangguan ketertiban umum lain dan sejenisnya.

 

  1. Kerugian / kerusakan / kehilangan karena aus atau pada mestinya karena salah     mempergunakan.
  2. Kerugian yang dialami oleh pihak ketiga yang secara langsung atau tidak langsung          disebabkan oleh kendaraan yang dipertanggungkan, berupa :

–     Kerusakan harta benda milik atau dalam pengawasan tertanggung, diangkut, dimuat   atau dibongkar.

–     Cedera badan / kematian terhadap :

*)    Penumpang dalam kendaraan

*)    Tertanggung, suami, atau isteri, anak

*)    Pemegang saham atau pengurus bila tertanggungnya CV atau Firma

*)    Pengurus bila tertanggungnya PT, Yayasan atau Usaha Bersama

*)    Orang yang bekerja pada tertanggung

*)    Orang yang tinggal bersama tertanggung

*)    Hewan milik atau dalam pengawasan tertanggung, diangkat, dimuat, dibongkar    dari kendaraan yang dipertanggungkan.

 

  1. Jenis Penutupan dan kondisi pertanggungan

 

Risiko Gabungan (All Risk/ Comprehensive )

Meliputi jaminan atas kerusakan / kerugian kendaraan bermotor sebagai akibat :

*)    Kebakaran

*)    Kerusakan

*)    Kecurian

 

Total Loss Only ( Hanya kerugian Total ) atau TLO

– Menjamin kerugian apabila kendaraan hilang / dicuri secara total ( keseluruhan )

– Menjamin kerusakan / kerugian yang besarnya mencapai 75% keatas dari harga kendaraan.

 

  1. Kendaraan yang dapat diasuransikan

 

–    Kendaraan jenis sedan, Jeep, Minibus, Station Wagon yang digunakan untuk kepentingan pibadi dan atau dinas.

–    Kendaraan angkutan karyawan dan kendaraan lain yang hanya digunakan untuk kepentingan perusahaan.

 

  1. Harga Pertanggungan

 

–     Harus sesuai dengan harga yang sebenarnya ( Market Value )

–    Peralatan tambahan ( non standard ) dapat dijamin tapi harus dirinci secara tegas.

  • Apabila terjadi pertanggungan dibawah harga ( Under Insured ) maka apabila terjadi klaim, jumlah penggantiannya akan dihitung secara prorata ( perbandingan )

Category: Non life insurance

Rating: